Jumat, 03 Juni 2016

Hukum Bagi Wanita Memakai Wangi-wangian


Assalamualaikum Wr.Wb sahabat muslim kali ini saya ingin membahas tentang hukum memakai wangi-wangian bagi seorang wanita. Sahabat muslim juga pengen tahu kan ? mari kita bahas di sini.

Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wasallam bersabda : “Seorang wanita yang mengenakan wangi-wangian kemudian melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka wanita tersebut adalah seorang pelacur” (HR An Nasa’I, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad).

Berdasarkan hadist di atas sudah jelas bahwa kaum wanita di larang memakai wangi-wangian, hanya ketika keluar rumah termasuk ke masjid. Islam memberikan batasan tentang penggunaan parfum bagi wanita.

Hendaknya memakai parfum yang hanya tercium oleh dirinya sendiri, atau parfum yang hanya di gunakan agar tubuh dari wanita tersebut tidak tercium bau tak sedap. Memakai wangi-wangian bagi wanita sifatnya makruh karena jika memakai parfum yang menyengat dapat menarik perhatian lawan jenis.

Islam mengajarkan untuk menggunakan parfum bila di rumah saja dan untuk suaminya saja. Ambil manfaatnya, buang jeleknya ya sahabat muslim, Waalaikumsalam Wr.Wb

Sumber : muslim, almanhaj, majalah-hidayatullah

0 komentar:

Posting Komentar