Sebaliknya, di depan suami sendiri seorang wanita di bolehkan terlihat semua bagian tubuhnya dengan halal dan sah.
Ngomong-ngomong bicara mahram. Apasih mahram itu sahabat muslim ? Mahram adalah semua orang yang haram untuk di nikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat islam. Disini ada berbagai macam mahram, yang pertama adalah :
1. Mahram karena nasab
- Al-umm, yaitu ibu kandung dengan anak laki-lakinya adalah mahram
- Al-bint, yaitu anak wanita dengan ayah kandungannya adalah mahram
- Al-ukht, yaitu saudara kandung wanita kepada saudara laki-lakinya
2. Mahram karena mushaharah (besanan/ipar) atau sebab pernikahan
- Ibu dari isteri (mertua wanita) dengan menantu laki-lakinya
- Anak wanita dari isteri (anak tiri) dengan ayah tirinya
- Isteri dari anak laki-laki (menantu perempuan) dengan mertua laki-lakinya
- Isteri dari ayah (ibu tiri) kepada anak tiri laki-lakinya
3. Mahram karena penyusuan
- Ibu yang menyusui dengan anak laki-laki yang di susuinya
- Ibu dari wanita yang menyusui (nenek) dengan anak laki-laki yang di susui anak perempuanya
- Saudara wanita dari ibu yang menyusui, dll.
Sumber : Ahmad Sarwat, Lc
0 komentar:
Posting Komentar